Friday 10 May 2013

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO/LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non-Bank (LKM/LKNB) adalah lembaga keuangan yang berstatus badan hukum sebagai penanggung jawab pemberian stimulan untuk perumahan swadaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, antara lain Koperasi, Koperasi Syariah, dan Pegadaian.

Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.

Di BRI sendiri, micro finance didefinisikan sebagai pelayanan kredit dibawah Rp 50 juta. Terdapat masih banyak lagi definisi micro finance atau keuangan mikro tergantung dari sudut pembicaraan.

Bagaimanapun, target atau segmen micro finance senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah Program P4K yang ditangani di BRI mendefinisikan masyarakat miskin sebagai mereka petani nelayan kecil (PNK) dan penduduk pedesaan lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras per kapita per tahun.

Menurut Marguiret Robinson (2000), pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.

Pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat miskin, kemungkinan besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini wajar saja, mengingat mereka (the extreme poor) tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Program pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih cocok untuk masyarakat sangat miskin tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat lain yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income), mereka memiliki penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan pendekatan, program subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing kelompok masyarakat miskin tersebut.

Secara yuridis keberlakuan (Lembaga Keuangan Mikro) LKM di Indonesia paling bisa didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 351.1/KMK.010/2009, Nomor: 900-639A Tahun 2009, Nomor: 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan Nomor: 11/43A/KEP.GBI/ 2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.

Berdasarkan SKB tersebut kelompok LKM yang belum berbadan hukum seperti Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain, diarahkan menjadi BPR, koperasi atau badan usaha milik desa.

Dalam Penjelasan Umum UU LKM, antara lain disebut: "LKM pada dasarnya dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945".

UU LKM praktis belum memberikan perlindungan yang jelas, tegas dan konkrit. Begitu pula pengaturan tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi administrative yang tidak secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Sanksi pidana dalam Pasal 34 s.d. 38 UU LKM ini juga tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat atas berbagai praktek yang merugikan masyarakat, seperti praktek rentenir atau pengenaan bunga sangat tinggi atas pinjaman, arisan berantai, dan penipuan berkedok investasi.

Semoga Peraturan atau produk Undang-undang yang diciptakan oleh Pemerintah dan DPR dapat bermanfaat bagi masyarakat langsung, karena selama ini produk instansi terkait tersebut selalu ditentang masyarakat ini menunjukan bahwa perumusannya tidak menempatkan Pancasila sebagi landasan hukum tertinggi baru UUD 45.

Thursday 9 May 2013

PENILAIAN LUAR TERHADAP EKONOMI INDONESIA

Dalam dua pekan ini, dua lembaga pemeringkat asing telah memberikan nilai yang buruk bagi perekonomian Indonesia. Tak lain disebabkan oleh lambatnya pemerintah dalam memutuskan kenaikan BBM bersubsidi.

Standard & Poor's sebelumnya telah menurunkan outlook peringkat utang Indonesia, yaitu dari BB+ positive menjadi stable. Ironisnya, S&P dengan senang hati memberikan predikat investment grade kepada Filipina. Padahal, Indonesia telah menginginkan predikat tersebut sejak meletusnya masa reformasi 1997 hingga 1998 lampau.

Dengan peringkat investment grade, maka suatu negara bisa menerbitkan surat utang dengan bunga rendah lantaran kelangsungan ekonomi negara tersebut telah dijamin oleh negara pemeringkat tersebut.

Awal tahun ini, tiga lembaga pemeringkat asing telah memberikan predikat investment grade ke Indonesia. Di antaranya adalah Moody's dengan Baa3 dengan outlook stable. Sementara Fitch memberikan rating BBB- dengan outlook positive.

Namun, setelah S&P menurunkan outlook ekonomi Indonesia, Moody's turut angkat bicara, lembaga pemeringkat asal Amerika Serikat itu mengancam akan menurunkan peringkat Indonesia jika keadaan ekonomi Tanah Air tidak berubah.

Alasan S&P memangkas rating Indonesia adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang lamban dalam menentukan kenaikan BBM bersubsidi. Padahal, BBM bersubsidi telah memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Seperti yang telah diketahui, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi telah direncanakan sejak tahun 2011 lalu. Namun hingga kini langkah pemerintah untuk menghemat pemakaian BBM bersubsidi belum juga terealisasi.

Meski begitu, bila dilihat dari kesehatan APBN Indonesia, saat ini defisit hanya berada di 1,63 persen dari produk domestik bruto. Padahal, kondisi keuangan Amerika Serikat lebih buruk dibanding Indonesia. Tahun ini, defisit anggaran negara Paman Sam itu mencapai 7-8 persen.

Dilihat dari sisi utang, AS telah mencatatkan rasio utang 74 persen dibanding produk domestik bruto. Sementara Indonesia masih di bawah 30 persen.

Tuesday 7 May 2013

PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

CIRI KHAS EKONOMI SYARIAH

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain :
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

TUJUAN EKONOMI ISLAM

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Monday 6 May 2013

PENGERTIAN AL - MURABAHAH

AL - MURABAHAH

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui.  Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah
  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

Tuesday 23 April 2013

VISI DAN MISI BMT PRIMA DINAR


Visi dan Misi BMT Prima Dinar.

VISI :

Kami akan menjadi lembaga keuangan syari’ah yang professional dengan prinsip saling menguntungkan dalam upaya meningkatkan ekonomi umat dan diridhoi Allah SWT..


MISI :

  1. Kami harus mengedepankan Akhlakul Karimah
  2. Kami harus bekerja secara Profesional
  3. Kami harus berpihak pada ekonomi Mikro
  4. Kami harus menjalin Kemitraan yang saling menguntungkan





Friday 19 April 2013

HUKUM DAN RUKUN SYIRKAH


HUKUM SYIRKAH

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith Nabi s.a.w berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.W membenarkannya. Sabda Baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.w tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”

RUKUN SYIRKAH

Rukun syirkah yang asas ada 3 perkara iaitu: a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan.

Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.

Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e iaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu) Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut mazhab syafi’e, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.

1) Syirkah Inan

Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berbagi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RP.50.000 setiap seorang. Perkongsian ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dibagi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangun oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak, dengan memberi/berkongsi modal kepada rekan kongsinya bererti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rekan kongsinya untuk mengelola perniagaan. Keuntungan adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali r.a yang mengatakan: “kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”

2) Syirkah Abdan

Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan proyek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan perkongsian kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadith ini diketahui Rasulullah s.a.w dan beliau membenarkannya.

3) Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.

Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja. Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4) Syirkah Wujuh

Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154). Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.

5) Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

6) Syirkah al milk

Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama. Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya. Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali atas izin mitra yang bersangkutan. Syirkah al milk kadang bersifat ikhtiyariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary) atau jabariyyah (jabari/tidak sukarela/involuntary). Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiyari (sukarela/voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu jenis barang (misalnya rumah) yang dibeli secara bersama. Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah al milk bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.


Thursday 18 April 2013

PENGERTIAN MUSYARAKAH


Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Ketentuannya, antara lain :

  1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh patai anjing menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

  1. Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
    • Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
    • Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
    • Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
    • seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

  1. Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.

Pengertian secara bahasa

Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani)

Pengertian secara fiqih

Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).

Monday 15 April 2013

PENGERTIAN DAN SEJARAH BAITUL MAAL


Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/ wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”

Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian.

Hal tersebut menjadi landasan yang kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sekalipun belum dalam bentuk institusi yang baku. Selanjutnya dimasa kekhalifahan Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang besar berkaitan dengan Baitul Maal.

Perubahan yang besar terjadi pada masa kekhalifahan umar bin Khottob dengan dioperasikannya system administrasi pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam.

Sejak masa itu dan masamasa selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal telah menjadi lembaga penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj, sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat Negara serta membangun sarana social).

Dilihat dari konteks masa sekarang Baitul Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Departemen Sosial dll. Namun pengertian “Baitul Maal” dalam konteks istilah BMT kini lebih menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan fungsi social yang lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial.

Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan BMT ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.

Dalam perkembangannya kedepan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik berfungsi sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.

Sunday 14 April 2013

PENGERTIAN BMT ( BAITUL MAAL WA TAMWIL )


BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta), yaitu menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :

1. Baitul Maal (Bait = rumah, Mall = Harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.

2. Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan Harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha prodiktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorang dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Saturday 13 April 2013

KESAMAAN BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN BMT


Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari :
Pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR(S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.
Kedua, dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.

Ketiga, relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.

Keempat, adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.

Kelima, berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.

Keenam, jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.

Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :
-    Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi pemerintah terhadap koperasi. Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengans yariah Islam.

-  BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.

Wednesday 10 April 2013

SIMPANAN ISY KARIMA BMT PRIMA DINAR


SIMPANAN ISY KARIMA

Simpanan Isy Karima merupakan bentuk Program Masa Depan Keluarga Menuju Masa Depansejahtera.

PENGERTIAN

Simpanan Isy Karima adalah simpanan yang diperuntukan bagi keluarga dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih terjamin dan lebih mulia. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah Al mutlaqoh yakni dana Anda akan diberlakukan sebagai investasi.

Lembaga sebagai Mudharib memberikan bagi hasil kepada Shohibul Maal sesuai nisbah yang disepakati diawal.

MANFAAT

► Simpanan lebih aman dan manfaat

► Membantu merancang masa depan yang lebih kompetitif

► Bagi hasil lebih kompetitif

► Simpanan sesuai prinsip syari’ah

► Insya Allah lebih barokah


KETENTUAN UMUM


►  Mengisi formulir keanggotaan

►  Membawa KTP/ Tanda pengenal

►  Jangka waktu simpanan 3, 4, 5 Tahun

► Simpanan per bulan Rp 100.000,00 atau kelipatannya

Tuesday 9 April 2013

SIMPANAN BERJANGKA ( SIMPANAN WADIAH ) BMT PRIMA DINAR


PENGERTIAN

Simpanan berjangka adalah simpanan yang mempunyai masa tenggang waktu dan hanya bisa di transaksi setelah batas waktu akat perjanjian.
Dengan prinsip simpanan Anda ini diperlakukan sebagai investasi yakni simpanan tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota secara profesional memenuhi aspek syari’ah. Laba dari pembiayaan ini dibagi antara Anda dengan lembaga secara proposional dan lebih menguntungkan.


MANFAAT

››  Simpanan lebih aman dan bermanfaat

›› Bagi hasil dalam bentuk bonus yang lebih kompetitif

›› Mendukung perencanaan program investasi Anda

››  Insya Allah lebih maslahat dan berkah


KETENTUAN UMUM

∆  Mengisi formulir keanggotaan

∆  Mengisi formulir pembuka rekening simpanan

∆  Membawa KTP/ Tanda pengenal

∆  Saldo minimal simpanan Rp. 1.000.000

∆ Perhitungan bonus sewaktu-waktu dapat berubah tanpa harus pemberitahuan kepada Anggota

PRODUK PINJAMAN BMT PRIMA DINAR


Produk pinjaman BMT Prima Dinar adalah produk BMT Prima Dinar dengan pemberian pinjaman modal memakai akad syari’ah yang diperuntukan kepada Anggota dengan tujuan untuk meningkatkan usaha atau memenuhi kebutuhan melalui penyediaan dana baik untuk pengembangan usaha maupun konsumsi.




►  Al-Ijaroh

►  Rahn

►  Qord


Manfaat :

● Pemenuhan modal untuk pengembangan usaha

● Pemenuhan untuk memiliki barang atau peralatan dalam menunjang usaha

● Kemudahan dalam bertransaksi

● Kerjasama dalam prinsip saling menguntungkan 

PRODUK SIMPANAN BMT PRIMA DINAR


Produk simpanan BMT Prima Dinar adalah produk BMT Prima Dinar dalam penghimpunan dana dari Anggota untuk membantu mewujudkan masa depan yang lebih baik dan terjamin.

∆  Simpanan Prima


∆  Simpanan Ta’awun



Manfaat :

○  Mewujudkan program masa depan yang lebih baik

○  Menyimpan dana lebih aman

○  Memperoleh bagi hasil yang kompetitif

○  Simpanan sesuai prinsip Syari’ah

○  Insya Allah rizqi Anda bertambah barokah

Monday 8 April 2013

MENGENAL BMT PRIMA DINAR


BMT Prima Dinar adalah lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum Koperasi yaitu “ Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah ( KJKS ) “, sebagai Koperasi yang merujuk pada akad syari’ah dalam transaksi yang dilakukan dengan Anggota.


BMT Prima Dinar dalam mengemban amanah Umat mempunyai arah dan tujuan ke masa depan dengan dinyatakan dalam Visinya yaitu “ Menjadi Lembaga Keuangan Syari’ah yang profesional dengan prinsip saling menguntungkan dalam upaya meningkatkan Ekonomi Umat dan diridhoi Allah SWT..


Dengan tujuan dan cita-cita yang termuat dalam Visi di atas maka Lembaga BMT Prima Dinar mempunyai komitmen yang terus Kami perjuangkan, yaitu :
  • Bekerja dengan profesional 
  • Lembaga yang berpihak pada Ekonomi Mikro
  • Lembaga yang selalu menjalin kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan
  • Lembaga yang mengedepankan perilaku akhlakul karimah

BMT PRIMA DINAR PERIODE 2010-2012


TAHUN 20010
           
Program Prioritas tahun ini adalah menciptakan kekompakan team Work pengelola, menjaga kekompakan dengan pengurus yang sudah terjalain dengan baik dan dimanagement keuangan meningkatkan penyerapan Pembiayaan ( Peningkatan Outstanding ) hingga penambahan SDM.Susunan Pengurus tetap, pada pengelola penambahan 2 karyawan sehingga susunanya pengelola :

Pengelola :
Manager : Murdadi,Sag
M.Maal : Mulyadi,Ama
M.Pemby. : Agus Suwito,ST
M.Admint & Keuangan : Bambang Haryanto,SE

Pembukuan :
Tri Herawati,Amd
Titah Rusdiyati,SE
Mukaromah Ririn.S,SE.

Pemasaran :
Parmanto
Usman Muttaqin
Widodo
Suwarsi
Sungkono
Hardiyanto
Wardoyo,SE
Joko Rahmanto
Suwarno
Reni Setyowati

Lilik Tri Purnama

Kasir  :
Binti Isminamah
Suci Handayani

TAHUN 2011

Tahun 2011, kekompakan team pengelola dan pengurus terjalin dengan baik, Laporan pada pengurus tiap bulan dan pengawasan kunjungan pengurus ke kantor tiap tiga bulan berjalan, setiap ada agenda dan kebijakan managemen ada kekompakan pengelola dan pengurus, namun pada bulan September th 2011 ketua pengurus mengalami halangan tetap (Almarhum), sehingga posisinya dilanjutkan oleh bendahara yaitu Bp.Safrudin, dan kedudukan bendahara di isi Bp. Sulamto yang sebelumnya sebagai pembina dari PCM.

Susunan Pengurus :
Ketua :Safrudin,SPd.
Sekertaris :Djuwandi,SPd.
Bendahara :Sulamto,SPd.

Pengurus ini ditetapkan sampai masa jabatan kepengurusan selesai tahun 2013, dan posisi pengawas maupun pengelola tidak ada perubahan dengan tahun 2010.

Tahun 20012

Tahun ini perubahan badan hukum dari KSP (koperasi Simpan Pinjam) menjadi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah), pembelian inventaris bagi marketing yang telah dianggap dan dipercaya untuk memegangnya, penataan pengelola karena pengunduran diri pengelola sehingga susunannya pengelola :

Pengelola  :
Manager : Murdadi,SAg
M.Maal : Mulyadi,Ama
M.Cab : Agus Suwito,ST(Tawangmangu)
M.Cab.Jaten :Widodo,Amd (Jaten)

Pembukuan : 
Tri Herawati,Amd
Titah Rusdiyati,SE

Pemasaran :
Parmanto
Usman Muttaqin
Hardiyanto
Suwarsi
Sungkono
Lilik Tri Purnama
Wardoyo,SE
Joko Rahmanto
Suwarno
Reni Setyowati
Sularto

Kasir   :
Binti Isminamah
Mukaromah Ririn S,SE
                                                                      

Sunday 7 April 2013

INFORMASI DAN PERGERTIAN UMR (UPAH MINIMUM REGIONAL)


Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah). Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Istilah UMR tidak digunakan lagi sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”). Pasal I Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan:

“…Istilah “Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)” diubah menjadi “Upah Minimum Propinsi“. istilah “Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II)” diubah menjadi “Upah Minimum Kabupaten/Kota“

Sejak itu istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, tatapi upah minimum propinsi (“UMP”) dan upah minimum kabupaten/kota (“UMK”). Selain itu, Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenakertrans 01/1999 sebagaimana diubah oleh Kepmenakertrans 226/2000 mendefinisikan: “Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.” Sedangkan “Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.”

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.

UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)

BMT PRIMA DINAR PERIODE 2006-2009


TAHUN 2006
           
Susunan Pengurus dan Pengelola
Pengurus :
Ketua : H.Salimulhadi
Sekretaris : Drs.H.Ibnu Hajar
Bendahara : H.Priyo Prayitno,S.Kes.

Pengawas :
Managemen : 
H.Tciptanto,SE.
Djuwandi,S.Pd.
Drs.H.Supardjo.
Syariah : 
H.Zainuddin,BA.
H.Roghib Mufti Affandi
Drs.sumardi

Pengelola :
Manager Umum : Drs.Jularso
M.Pemasaran : Mulyadi,A.Ma.
M.SDM & Kepatuhan : Syamsul bahri,SP
M.Pembiayaan : Murdadi,SAg
M.Admt & Keuangan  : Bambang Haryanto,SE.
M.Cabang
Mhasyim Asyari,SP (Matesih)
Agus Suwito,ST (Tawangmangu)
Kep.Kantor Kas : Uun santoso (Jaten)
Pembukuan
Tri Hrawati,Amd.
Wardoyo,SE.
Pemasaran
Rusdiyanto,SAg.
Parmanto
Widodo
Usman Muttaqin
Sungkono
Hardiyanto
Suwarsi
Agus Wiyadi
Sri Budiyati
M.Ririn.
Kasir
Suci Handayani
Fitri Dwi mulyani
Siti mutmainah.
                                   
Perubahan pergantian Ketua Pengurus karena Bp.H.Agus Salim karena mengalami halangan tetap (Almarhum) bertepatan Laporan RAT tutup buku tahun 2005. Sehingga posisi ketua di isi oleh Bp. Salimulhadi yang sebelumnya di posisi sekretaris. Pada tahun 2006 ini jumlah pengelola 23 orang dengan komposisi Manager 6 orang.     
RAT tahun 2006 diselenggarakan pada hari Kamis tgl 18 Januari 2007 di Gedung PCM/ IPHI dengan 

TAHUN 2007
           
Tahun Ujian bagi perjalanan BMT yang baru menginjak usia ke 10 tahun. Terjadi ketidakharmonisan antara pengurus dengan pengelola, dalam hal ini pengelola diwakili Manager. Pengurus tahun ini banyak ketidakkompakan dengan kebijakan managemen sehingga berimbas pada penurunan Produktifitas pengelola. Di mulai awal tahun yang laporan tiap bulan tidak mencatatkan laba sehingga kesimpulan pengurus untuk menganti dan memberhentikan kedudukan Manager. Mundurnya Manager belum sampai penunjukan Manager baru, hubungan antara pengurus dan pengelolapun belum tercipta kekompakan hingga terjadi pengunduran diri dari jajaran pengurus. Sehingga sampai akhir tahun 2007 susunan pengurus terbentuk dengan posisi:
           
Pembina : Teguh Triyono,SH (Ketua PCM)
Anggota : 
Drs.Jularso (Pendiri)
Harwandi,SAg.(Wakil Ketua PCM)
Sulamto(Ketua Majelis Ekonomi PCM)
Pengurus : H.Tciptanto,SE.
Sekretaris : Djuwandi,SPd.
Bendahara : Drs.H.Suparjo
Pengawas : 
H.Zainuddin,BA.
H.Roghib Mufi Affandi
Drs.Sumardi.

Pengelola :
Manager : Murdadi,SAg.
M.Maal : Mulyadi,Ama.
M.Adtm & Keuangan : Bambang Haryanto.
M.Pembiayaan : M.Hasyim asyari,SP.
M.Cabang : Agus Suwito,ST.(Tawangmangu)
Kep.Kantor Kas : Usman Muttaqin (Jaten)
Pemasaran 
H.Parmanto
Widodo,Amd.
Sungkono
Suwarsi
Hardiyanto
Wardoyo,SE.
Joko Rahmanto
Suwarno

Jumlah pengelola 14 orang yang semula 23 orang pada tahun 2006. Target utama managemen tahun ini adalah pemulihan team work yang kompak  antara pengelola dengan pengurus, sehingga meningkatkan prudoktifitas kerja  dengan sasaran dapat mendapatkan laba kembali di akhir tahun. Penyelesaian Program arisan Triwulan dengan dana  anggota kurang lebih 1 milyar sehingga terjadi penurunan Asset. Laporan RAT diselenggarakan di Hotel Maliyawan Tawangmangu pada tanggal 07 Pebruari 2008.

TAHUN 2008

Persoalan dan kekompakan Pengelola dengan Pengurus belum tercipta dengan baik, posisi dalam pengurus masih terjadi perubahan sehingga belum bisa memberi support pengelola meningkatkan kinerja dan produktifitasnya. Susunan Pengurus periode ini terbentuk untuk melanjutkan sampai periode masa jabatan pengurus lama ,susunannya :

Pengurus :
Ketua : Djuwandi,SPd
Sekretaris  : Drs.H.Supardjo
Bendahara  : H.Tciptanto,SE  
Pengawas :
Ketua: H.Zainuddin,BA
Anggota : H.Roghib Mufti Affandi.

Dengan kejadian peristiwa tahun sebelumnya, ada hikmah yang dapat disimpulkan bahwa kelangsungan Lembaga sangat tergantung kerja sama yang baik dan team work, dengan prinsip salimg memahami tugas dan fungsi masing-masing stekholder yang dapat menciptakan ketenangan  bekerja pengelola. Sehingga harapannya pemilihan Pengurus baru pada RAT tahun ini dapat terwujud dengan baik demi mementingkan kemajuan Lembaga.

TAHUN 2009

Dalam perjalanannya BMT Prima Dinar yang mengalami ujian terutama dua tahun terakir, kondisi tahun 2009 ini mengalami perbaikan dengan terbentuknya pengurus melalui RAT 2008 terjadinya hubungan yang komunikatif antara pengurus dengan pengelola mengahasilkan produktifitas meningkat sehingga diakir tahun menghasilkan keuntungan 100% dari tahun sebelumnya, dari Rp.64.170.769 pada 2008 menjadi Rp.121.716.845 pada tahun 2009. Susunan pengurus 2009 yang terbentuk melalui RAT th.2008 terdiri :
           
Pengurus  :
Ketua : H.Roghib Mufti affandi
Sekertaris : Djuwandi,SPd
Bendahara : Safruddin,SPd
Pengawas :
H.Zainuddin,BA
H.Parno,BA
Drs.H.Sukiran
Pengelola :
Manager : Murdadi,SAg
M.Maal : Mulyadi,Ama
M.Pemby : Agus Suwito,ST
M.Admint & Keuangan : Bambang Haryanto,SE
Pembukuan
Tri Herawati,Amd
Titah Rusdiyati,SE
Mukaromah Ririn.S,SE.
Pemasaran 
Parmanto
Usman Muttaqin
Widodo
Suwarsi
Sungkono
Hardiyanto
Wardoyo,SE
Joko Rahmanto
Suwarno
Reni Setyowati
Kasir : Binti Isminamah