Pengertian Baitul Maal menurut
para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun,
memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut
ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya
sebagai “Tempat/ wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara.
Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan
Negara tersebut.”
Baitul Maal pertama sekali
dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut
dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul
Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu
tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan
zakat hasil ternak dan juga pendistribusian.
Hal tersebut menjadi landasan
yang kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sekalipun
belum dalam bentuk institusi yang baku .
Selanjutnya dimasa kekhalifahan Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang
besar berkaitan dengan Baitul Maal.
Perubahan yang besar terjadi pada
masa kekhalifahan umar bin Khottob dengan dioperasikannya system administrasi
pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin
berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai
lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam.
Sejak masa itu dan masamasa
selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal telah menjadi lembaga
penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj,
sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat Negara serta
membangun sarana social).
Dilihat dari konteks masa sekarang
Baitul Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan,
Departemen Sosial dll. Namun pengertian “Baitul Maal” dalam konteks istilah BMT
kini lebih menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan
fungsi social yang lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan
BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan
zakat, infak, shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial.
Penyalurannya difokuskan kepada
mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah
dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan
BMT ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial
untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.
Dalam perkembangannya kedepan
pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun
1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang
bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian
memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik
berfungsi sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.
0 komentar:
Post a Comment