Monday, 15 April 2013

PENGERTIAN DAN SEJARAH BAITUL MAAL


Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/ wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”

Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian.

Hal tersebut menjadi landasan yang kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sekalipun belum dalam bentuk institusi yang baku. Selanjutnya dimasa kekhalifahan Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang besar berkaitan dengan Baitul Maal.

Perubahan yang besar terjadi pada masa kekhalifahan umar bin Khottob dengan dioperasikannya system administrasi pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam.

Sejak masa itu dan masamasa selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal telah menjadi lembaga penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj, sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat Negara serta membangun sarana social).

Dilihat dari konteks masa sekarang Baitul Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Departemen Sosial dll. Namun pengertian “Baitul Maal” dalam konteks istilah BMT kini lebih menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan fungsi social yang lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial.

Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan BMT ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.

Dalam perkembangannya kedepan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik berfungsi sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.

0 komentar:

Post a Comment