BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil =
Pengembangan Harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktif dan...
Tampilkan postingan dengan label PENGERTIAN BMT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGERTIAN BMT. Tampilkan semua postingan
Minggu, 14 April 2013
Langganan:
Postingan (Atom)