Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan
hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang
dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep
antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari :
Pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini
adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah
sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi
lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan
mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
mereka.
Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan
BPR(S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini
disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan,
perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir
sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.
Kedua, dengan
mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua
lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi
dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga
ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak
dilupakan.
Ketiga, relevansi
ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep
ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui
pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini
juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi
lainnya.
Keempat, adanya
kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah
sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan
kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.
Kelima, berdasarkan
pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai
dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling
berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor
penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta
kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik.
Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.
Keenam, jika
mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan
bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu
sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.
Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan
BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk
mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan
pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang
diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan
penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep
antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi
sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan
hukum koperasi untuk BMT, yaitu :
- Perlu adanya
mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai dengan prinsip
dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi yang telah banyak
kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih
berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi
juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi
pemerintah terhadap koperasi. Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya
yang berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua
yang terlibat) sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami
konsep dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu
adanya pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam
pelaksanaan koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi
koperasi sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah
perlu lebih ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada
prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengans yariah Islam.
- BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian diIndonesia dengan sistem yang sesuai
dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil,
sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu
kebutuhan yang harus dilakukan.
- BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di
0 komentar:
Post a Comment