Musyarakah (syirkah atau syarikah
atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua
orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi
bisa sama atau tidak. Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan
menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki
secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Ketentuannya, antara lain :
- Pernyataan
ijab dan kabul harus dinyatakan oleh patai anjing menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Pihak-pihak
yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
- Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
- Setiap
mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
normal.
- Setiap
mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian yang disengaja.
- seorang
mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana
untuk kepentingannya sendiri.
- Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.
Pengertian secara bahasa
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur.
Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata
syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan
(masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar)
Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau
lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya,
(An-Nabhani)
Pengertian secara fiqih
0 komentar:
Post a Comment