PENGERTIAN KJKS
Pengertian KJKS ( Koperasi Jasa Keuangan Syariah ) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Pengertian KJKS ( Koperasi Jasa Keuangan Syariah ) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Sedangkan BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi
keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul
Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip
syari‘ah.
Pengertian KJKS-BMT adalah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi
keuangan di tingkat mikro yang berbadan hukum koperasi yang didalamnya terdapat
Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan
menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
Dari pengertian KJKS-BMT di atas terdapat enam unsur yaitu :
Sistem Intermediasi keuangan
Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam kontek ini KJKS-BMT
adalah berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara orang yang mempunyai
surplus dana (dana berlebih) orang yang defisit dana (membutuhkan dana) dan
sebagai perantara maka KJKS-BMT mempunyai tiga fungsi yaitu menghimpun dana
dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan dana dan menyalurkan
dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses inilah kemudian
KJKS-BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk anggotanya atau
pihak lain yang menyimpan atau menabung di KJKS-BMT.
Tingkat Mikro
Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa KJKS-BMT harus beroperasi pada
tingkat mikro ini artinya yang menjadi nasabah untuk pembiayaan KJKS-BMT adalah
mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil yang pada kenyataannya tidak
bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam konteks ini KJKS-BMT harus
mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak bankable maka ketika KJKS-BMT
beroperasi diwilayah ini menjadi mutlak perlunya proses pendampingan yang
dilakukan oleh KJKS-BMT untuk anggotanya, jadi kalau dilihat dari sistem
operasinya maka KJKS-BMT tidak dapat disamakan dengan system bank (perbankan)
tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi pendampingan dan pembinaan
terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh KJKS-BMT.
Berbadan Hukum Koperasi
KJKS-BMT dalam operasinya menggunakan badan hukum koperasi, oleh karenanya dalam maka KJKS-BMT harus menjalankan
prinsip-prinsip koperasi dan segala peraturan yang mengatur tentang
perkoperasian.
Baitul Tamwil
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan
kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong
kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Pada sisi ini
BMT merupakan institusi bisnis yang harus menjalankan usahanya demi mencapai
keuntungan, dan harus menggunakan manajenen yang profesional.
Baitul Maal
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang Titipan dana Zakat,
Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan
dan amanahnya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi sosial jadi BMT memerankan
dirinya untuk membantu kesulitan anggotanya yang mempunyai masalah sosial dan
harus mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan keluar dari masalah sosial
yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ziswaf), Iuran Kesetiakawanan Sosial,
Sumbangan/Hibah dan lainnya.
Prinsip Syari’ah
KJKS-BMT dalam segala aspek operasional harus tunduk dan tidak boleh keluar
dari tatanan syari‘ah maka dalam konteks ini menjadi suatu kewajiban bagi para
pengurus dan pengelola KJKS-BMT mengetahui dan memahami ekonomi syari‘ah dan
fiqih muamalah dan setidaknya dalam setiap KJKS-BMT wajib adanya dewan pengawas
syari‘ah yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali operasi KJKS-BMT agar
tidak keluar dan melakukan peyimpangan dari konsep syari‘ah. Aturan utama yang
menjadi bingkai syari‘ah terdapat dalam Al Qur‘an dan hadist yang diantaranya
memberikan pembeda antara ekonomi syari‘ah dengan ekonomi konvensional yaitu :
Pengharaman riba, Penghalalan jual beli, keadilan dan Tolong melolong, atau
kalau menurut konsep yang terdapat dalam UU Perbankan Syari‘ah yang membedakan
syari‘ah dan tidaknya suatu proses ekonomi adalah ada pada kata Magrrib ( Maisir-untung-untungan/judi-, Ghoror
(sesuatu yang tidak jelas/penipuan), Riswah/suap,
dan riba/bunga).
Itulah unsur-unsur yang terdapat dalam BMT sebagai sebuah sistem,
unsur-unsur tersebut juga bisa berupakan prinsip dan kriteria pembeda antara
sistem BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya, artinya sebuah sistem
kalau tidak menjalankan unsur-unsur di atas meskipun namanya BMT tidak dapat
dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan BMT akan tetapi dalam
praktek operasionalnya mejalankan unsur-unsur di atas itulah BMT.
0 komentar:
Post a Comment