Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum
yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah
kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui
proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari
birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei
dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan
oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap
representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum
regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak
digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup
pekerja lajang (belum menikah). Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah
Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu
propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Istilah UMR tidak digunakan lagi sejak
diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal
11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999
tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”). Pasal I Kepmenakertrans
226/2000 menyatakan:
“…Istilah “Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk
I)” diubah menjadi “Upah Minimum Propinsi“. istilah “Upah Minimum Regional
Tingkat II (UMR Tk II)” diubah menjadi “Upah Minimum Kabupaten/Kota“
Sejak itu istilah yang digunakan untuk menyebut upah
minimum bukan lagi UMR, tatapi upah minimum propinsi (“UMP”) dan upah minimum
kabupaten/kota (“UMK”). Selain itu, Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenakertrans
01/1999 sebagaimana diubah oleh Kepmenakertrans 226/2000 mendefinisikan: “Upah
Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota
di satu Propinsi.” Sedangkan “Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum
yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota .”
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU)
no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari
gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam
komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75
% dari jumlah Upah Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) +
TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
0 komentar:
Post a Comment