Musyarakah (syirkah atau syarikah
atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua
orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi
bisa sama atau tidak. Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan
menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerja sama...
Tampilkan postingan dengan label MUSYARAKAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUSYARAKAH. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 April 2013
Langganan:
Postingan (Atom)