Tampilkan postingan dengan label MUSYARAKAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUSYARAKAH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 April 2013

PENGERTIAN MUSYARAKAH

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama...