Friday, 10 May 2013

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO/LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non-Bank (LKM/LKNB) adalah lembaga keuangan yang berstatus badan hukum sebagai penanggung jawab pemberian stimulan untuk perumahan swadaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, antara lain Koperasi, Koperasi Syariah, dan Pegadaian.

Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.

Di BRI sendiri, micro finance didefinisikan sebagai pelayanan kredit dibawah Rp 50 juta. Terdapat masih banyak lagi definisi micro finance atau keuangan mikro tergantung dari sudut pembicaraan.

Bagaimanapun, target atau segmen micro finance senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah Program P4K yang ditangani di BRI mendefinisikan masyarakat miskin sebagai mereka petani nelayan kecil (PNK) dan penduduk pedesaan lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras per kapita per tahun.

Menurut Marguiret Robinson (2000), pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.

Pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat miskin, kemungkinan besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini wajar saja, mengingat mereka (the extreme poor) tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Program pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih cocok untuk masyarakat sangat miskin tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat lain yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income), mereka memiliki penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan pendekatan, program subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing kelompok masyarakat miskin tersebut.

Secara yuridis keberlakuan (Lembaga Keuangan Mikro) LKM di Indonesia paling bisa didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 351.1/KMK.010/2009, Nomor: 900-639A Tahun 2009, Nomor: 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan Nomor: 11/43A/KEP.GBI/ 2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.

Berdasarkan SKB tersebut kelompok LKM yang belum berbadan hukum seperti Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain, diarahkan menjadi BPR, koperasi atau badan usaha milik desa.

Dalam Penjelasan Umum UU LKM, antara lain disebut: "LKM pada dasarnya dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945".

UU LKM praktis belum memberikan perlindungan yang jelas, tegas dan konkrit. Begitu pula pengaturan tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi administrative yang tidak secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Sanksi pidana dalam Pasal 34 s.d. 38 UU LKM ini juga tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat atas berbagai praktek yang merugikan masyarakat, seperti praktek rentenir atau pengenaan bunga sangat tinggi atas pinjaman, arisan berantai, dan penipuan berkedok investasi.

Semoga Peraturan atau produk Undang-undang yang diciptakan oleh Pemerintah dan DPR dapat bermanfaat bagi masyarakat langsung, karena selama ini produk instansi terkait tersebut selalu ditentang masyarakat ini menunjukan bahwa perumusannya tidak menempatkan Pancasila sebagi landasan hukum tertinggi baru UUD 45.

1 comment:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete