Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non-Bank
(LKM/LKNB) adalah lembaga keuangan yang berstatus badan hukum sebagai
penanggung jawab pemberian stimulan untuk perumahan swadaya untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, antara lain Koperasi, Koperasi Syariah, dan Pegadaian.
Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan
lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil
dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh
Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.
Di BRI sendiri, micro finance didefinisikan sebagai pelayanan kredit
dibawah Rp 50 juta. Terdapat masih banyak lagi definisi micro finance atau keuangan mikro tergantung dari sudut
pembicaraan.
Bagaimanapun, target atau segmen micro
finance senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau
berpenghasilan rendah Program P4K yang ditangani di BRI mendefinisikan
masyarakat miskin sebagai mereka petani nelayan kecil (PNK) dan penduduk
pedesaan lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria
pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras per kapita per tahun.
Menurut Marguiret Robinson (2000), pengentasan kemiskinan dapat
dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah
program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu
saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro
credit.
Pinjaman dalam bentuk micro credit
merupakan salah satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian
perlu diperhatikan bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat
miskin, kemungkinan besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini
wajar saja, mengingat mereka (the extreme
poor) tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Program
pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih cocok untuk masyarakat sangat miskin
tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat lain yang dikategorikan miskin namun
memiliki kegiatan ekonomi (economically
active working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income), mereka memiliki
penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan pendekatan, program
subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing kelompok
masyarakat miskin tersebut.
Secara yuridis keberlakuan (Lembaga Keuangan Mikro) LKM di Indonesia paling
bisa didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor:
351.1/KMK.010/2009, Nomor: 900-639A Tahun 2009, Nomor: 01/SKB/M.KUKM/IX/2009,
dan Nomor: 11/43A/KEP.GBI/ 2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan
Mikro.
Berdasarkan SKB tersebut kelompok LKM yang belum berbadan hukum seperti
Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan
Pinjam, BMT dan lain-lain, diarahkan menjadi BPR, koperasi atau badan usaha
milik desa.
Dalam Penjelasan Umum UU LKM, antara lain disebut: "LKM pada dasarnya
dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (4)
dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945".
UU LKM praktis belum memberikan perlindungan yang jelas, tegas dan konkrit.
Begitu pula pengaturan tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi administrative
yang tidak secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Sanksi pidana dalam Pasal 34 s.d. 38 UU LKM ini juga tidak memberikan
jaminan perlindungan terhadap masyarakat atas berbagai praktek yang merugikan
masyarakat, seperti praktek rentenir atau pengenaan bunga sangat tinggi atas
pinjaman, arisan berantai, dan penipuan berkedok investasi.
Semoga Peraturan atau produk Undang-undang yang diciptakan oleh Pemerintah
dan DPR dapat bermanfaat bagi masyarakat langsung, karena selama ini produk
instansi terkait tersebut selalu ditentang masyarakat ini menunjukan bahwa
perumusannya tidak menempatkan Pancasila sebagi landasan hukum tertinggi baru
UUD 45.
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut